TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Ketua Yayasan:
- Menyusun rencana pengembangan fisik lembaga;
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Kepala Program / Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh;
- Merancang kerjasama dengan berbagai kalangan (organisasi mitra, instansi pemerintau/swasta, serta kelompok masyarakat lainnya) dalam rangka peningkatan akses dan mutu layanan PAUD;
Ketua Program/Sekolah:
- Menyusun rencana akademik/progam pembelajaran (semesteran dan tahunan) yang menjadi tanggungjawabnya dengan melibatkan pendidik PAUD;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru, guru pendamping, pengasuh;
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap para pendidik dalam proses pelaksanaan pembelajaran;
Pendidik PAUD:
- Menyusun rencana/persiapan pembelajaran;
- Memberikan pendampingan kepada anak dengan penuh kasih sayang selama proses pembelajaran berlangsung, baik yang dilakukan indoor maupun outdoor;
- Melakukan penilaian proses pembelajaran;
Bendahara Lembaga:
- Menyusun administrasi keuangan (alur masuk dan keluarnya dana lembaga);
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan;
Tenaga Kependidikan/Tenaga Administrasi:
- Melaksanakan tugas-tugas administrasi lembaga.
Ketua Komite Sekolah:
- Membantu tugas-tugas sekolah di bidang pengembangan kemitraan.